KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, membongkar bahaya gratifikasi berkedok hadiah yang kerap menyasar pejabat. Dalam peringatan kerasnya, Menag menegaskan hadiah yang diterima karena jabatan bisa berubah menjadi praktik haram dan dilarang dalam Islam karena berpotensi memengaruhi keputusan serta kebijakan pejabat terkait.
Berbicara dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi secara daring dari Yogyakarta, Kamis (4/6/2026), Menag mengingatkan bahwa Rasulullah SAW telah memberikan garis tegas soal hadiah bagi pejabat. Menurutnya, hadiah yang muncul karena kedudukan bukan lagi sekadar pemberian biasa, melainkan berpotensi menjadi gratifikasi terlarang.
Menag juga mengungkap kisah seorang petugas zakat pada masa Rasulullah SAW yang ditegur karena menerima hadiah saat menjalankan tugas. Teguran itu menjadi bukti bahwa jabatan tidak boleh dijadikan pintu masuk menerima keuntungan pribadi.
Tak hanya itu, menag turut menyinggung keteladanan Umar bin Khattab yang dikenal sangat keras menjaga integritas pemerintahan. Bahkan, Umar pernah memerintahkan keuntungan usaha ternak putranya diserahkan ke Baitul Mal demi menghindari dugaan privilese karena status keluarga penguasa.
Dalam paparannya, menag juga membeberkan berbagai bentuk korupsi dalam perspektif Islam, mulai dari suap, penyalahgunaan amanah, mark up proyek, komisi ilegal, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship bermotif tersembunyi. Semua praktik itu disebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah, bukan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” ujar menag.
Menag pun mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya menghancurkan pelaku, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat luas.
Menutup pernyataannya, menag mengajak seluruh akademisi dan pejabat menjadikan integritas serta kejujuran sebagai pegangan hidup. Ia menegaskan harta haram tidak akan pernah membawa keberkahan, baik di dunia maupun akhirat. (*)

