Berita UtamaHukum

Nasib Naas! Eks Wamenaker Noel Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan

×

Nasib Naas! Eks Wamenaker Noel Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
noel jadi tersangka
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan mengejutkan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Dalam amar putusannya, Noel dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar, termasuk uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta satu unit motor mewah Ducati Scrambler.

Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3,43 miliar, atau subsider 1 tahun penjara.

Uang yang sebelumnya telah dititipkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dana Rp3 miliar dan satu unit kendaraan, akan diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti.

Dalam perkara ini, Noel disebut tidak beraksi sendirian, melainkan bersama 10 terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam skema pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Majelis hakim juga menyoroti hal yang memberatkan, yakni posisi Noel sebagai pejabat negara yang seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi, namun justru terlibat praktik KKN.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta catatan prestasi selama menjabat.

Vonis ini memang sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara dan denda lebih tinggi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *