KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan rincian keuntungan ilegal serta modus penggelembungan (markup) anggaran dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga memanipulasi verifikasi yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar dikelola pihak terafiliasi. Melalui modus ini, kelompok Dadan cs sukses meraup keuntungan atau cuan hingga miliaran rupiah setiap harinya dari dana program jaminan gizi tersebut.
Selain manipulasi yayasan, Kejagung menemukan penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan lapangan dengan harga yang di-markup secara fantastis.
Temuan tersebut meliputi pengadaan 32 ribu pasang sepatu senilai Rp1 triliun, 21.801 unit motor listrik, 5.400 unit televisi 75 inci, serta lebih dari 31 ribu unit komputer tablet.
Ketiga tersangka kini telah resmi ditahan sejak Rabu (3/6). Pihak Kejagung masih terus mendalami aliran dana guna menghitung total kerugian pasti keuangan negara.(*)

