News

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ada Dugaan Pengaturan Yayasan

×

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ada Dugaan Pengaturan Yayasan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ada Dugaan Pengaturan Yayasan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ada Dugaan Pengaturan Yayasan

KITAINDONESIASATU.COM Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Penahanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Dadan terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia memilih irit bicara dan langsung masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang selama ini diklaim untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program MBG, khususnya terkait penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dugaan Pengaturan Yayasan Mitra Program MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut sejumlah yayasan yang menjadi mitra dapur MBG diduga terafiliasi langsung dengan para tersangka.

Yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis, namun tetap lolos verifikasi melalui dugaan pengaturan sistem di portal mitra BGN.

Penyidik juga menduga ketiga tersangka melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, termasuk memengaruhi penyusunan kerangka acuan kerja agar menguntungkan pihak tertentu.

Kejagung mengungkap yayasan mitra itu diduga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap hari dari program MBG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *