Berita Utama

Tangan Diborgol dan Wajah Lesu, Dadan Hindayana Digiring ke Mobil Tahanan Kejagung!

×

Tangan Diborgol dan Wajah Lesu, Dadan Hindayana Digiring ke Mobil Tahanan Kejagung!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 06 03 at 18.58.58
Mantan Kepala BGN digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi progam Makan Bergizi Gratis (MBG) , tak berkutik saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore.

Dengan kedua tangan terikat borgol besi dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, ia tampak terus menundukkan kepala menghindari sorotan kamera.

Tiga nama yang terseret dalam kasus besar ini yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Wajah Dadan terlihat sangat lesu dan lelah usai menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya saat sejumlah wartawan mencecar pertanyaan terkait keterlibatannya dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Langkah kakinya tampak gontai di bawah kawalan ketat petugas keamanan Kejagung dan aparat militer. Ia langsung diarahkan masuk ke bagian belakang mobil minibus tahanan yang telah bersiaga di depan pintu keluar gedung pemeriksaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti kuat usai serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.

Ditambahkan, penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi adanya upaya penghilangan barang bukti. Dadan cs. bakal mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *