News

Rebutan Aset di Serang Bakal Dilaporkan ke Mas Wapres

×

Rebutan Aset di Serang Bakal Dilaporkan ke Mas Wapres

Sebarkan artikel ini
pendopokabserang
Pendopo Kabupaten Serang yang beradi di Kota Serang jadi rebuta Pemkot Serang dan Pemkab Serang. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ngotot berebut 10 aset yang dikalim menajdi asetnya. Bahkan Pemkot Serang ancam akan melapor ke Mas Wapres (Wakil Presiden) Gibran Rakabuming Raka.

Beberapa upaya telah dilakukan Pemkot Serang untuk mengambil seluruh aset Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang. Bahkan, Pemkot Serang juga berencana akan membawa permasalahan ini ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang diketuai Wakil Presiden RI, dengan catatan jika penyelesaian di tingkat Pemprov Banten tak menemui titik temu.

Subagyo Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang mengatakan, pembahasan lanjutan sengketa aset merupakan hasil rapat koordinasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri.

Menurutnya, terhadap 10 aset yang hingga kini belum diserahkan Pemkab Serang, pembahasannya akan diselesaikan secara teknis melalui Tim Teknis DPOD. “Terhadap 10 aset yang tidak akan diserahkan oleh Kabupaten Serang, kemarin dibahas akan disesuaikan dengan Undang-Undang Pembentukan Kota Serang. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa ini akan diselesaikan secara lebih teknis oleh Tim Teknis DPOD,” ujarnya,  akhir pekan lalu.

Subagyo menjelaskan, perbedaan tafsir terhadap frasa “sebagian aset” dalam Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007 menjadi alasan utama belum selesainya penyerahan aset tersebut. Pemkab Serang menilai frasa tersebut berarti tidak semua aset di wilayah Kota Serang wajib diserahkan kepada pemerintah kota.

Sedangkan Pemkot Serang berpandangan seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang harus menjadi milik pemerintah kota karena saat UU pembentukan daerah disahkan pada 2007, seluruh aset masih tercatat sebagai milik Kabupaten Serang.

“Dalam Pasal 2 Ayat 1 Kepmendagri tersebut dinyatakan secara jelas bahwa seluruh aset yang berada di daerah otonom baru wajib diserahkan. Jadi, sifatnya menyeluruh,” ujar Subagyo.

Saat ini Pemkot Serang masih menunggu undangan resmi dari Ditjen Otda Kemendagri untuk pembahasan lanjutan bersama Tim Teknis DPOD dan para kepala daerah terkait. (*)

10 Aset yang Diperebutkan

  1. Pendopo Kabupaten Serang
  2. RSUD dr Dradjat Prawiranegara
  3. Gedung Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Serang
  4. Rumah dinas Wakil Bupati Serang
  5. Kantor BPBD-Satpol PP
  6. Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Serang
  7. Gedung DPMD Kabupaten Serang
  8. Gedung Dinas Perhubungan Kabupaten Serang
  9. Gedung PMI UDD Kabupaten Serang
  10. TPU RSUD Sayar.

(Sumber: Pemkot Serang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *