Berita UtamaDaerah

Heboh! Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Ternyata Bukan Pengasuh Ponpes

×

Heboh! Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Ternyata Bukan Pengasuh Ponpes

Sebarkan artikel ini
cabul kia
Pelaku pencabulan ternyata bukan pimpinan ponpes melainkan pemimpin padepokan.

KITAINDONESIASATU.COM – Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan yang belakangan menghebohkan publik. Ia menegaskan, terduga pelaku bukan pimpinan pondok pesantren seperti yang ramai disebutkan, melainkan pemimpin sebuah padepokan bernama Padepokan Padhang Ati.

“Lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan,” ujar Basnang dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (28/5).

Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang telanjur viral di masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem Education Management Information System (EMIS), lembaga tersebut dipastikan tidak memiliki izin operasional dan sama sekali tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

Basnang mengungkapkan, pihak Kemenag bersama Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah turun langsung melakukan verifikasi legalitas lembaga yang berada di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan tersebut.

“Hasil verifikasi memastikan lembaga itu bernama Padepokan Padhang Ati,” katanya.

Kasus ini ternyata sudah menjadi perhatian serius lintas instansi sejak awal Mei 2026. Dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026, berbagai pihak sepakat bahwa penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada Polres Pekalongan karena lembaga tersebut tidak tercatat baik di Kemenag maupun Kesbangpol.

Kini laporan para korban telah masuk ke Polresta Pekalongan. Aparat pun bergerak cepat dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tandas Basnang.

Kasus ini sontak memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan luas di media sosial, terutama setelah fakta soal status lembaga yang ternyata ilegal mulai terungkap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *