KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat wilayah kabupaten di provinsi Bali pada Kamis, 28 Mei 2026.
Layanan hanya diberlakukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak menerbitkan atau untuk mengurus SIM baru atau SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Warga Bali yang ingin melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling ini tidak lagi harus bersusah payah mengantre dan mendatangi kantor pelayanan di Satpas.
Proses pelayanan SIM Keling juga dilakukan di tempat strategis dan mudah terjangkau, serta pelayanannya lebih praktis dan lebih cepat, simak jadwalnya dalam layanan ini.
Berikut SIM keliling Badung, Klungkung, Gianyar dan Tabanan Kamis, 28 Mei 2026:
SIM Keliling Klungkung
Lokasi:
Depan Kantor Bupati Klungkung
Polsubsektor Nusa Penida
Jam 08.30 WITA – Selesai
SIM Keliling Gianyar
Lokasi:
Central Parkir Monkey Forest
Jam 08.30 – 11.00 WITA
SIM Keliling Tabanan
Lokasi:
Coco Mart Kampung Lot Tabanan
Jam 08.00 WITA – Selesai
Biaya perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tambahan:
Biaya pemeriksaan kesehatan Rp75.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp50.000 (opsional)
Syarat Perpanjangan SIM
Membawa KTP dan SIM asli
Membawa foto copy KTP 2 lembar
Membawa foto copy SIM 2 lembar
Hasil tes kesehatan
Hasil tes psikologi. **

