KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung RI memangkas hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam kasus korupsi proyek kerja sama pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC).
Vonis yang sebelumnya mencapai sembilan tahun penjara kini berubah drastis menjadi hanya lima tahun penjara setelah putusan kasasi dikabulkan sebagian oleh MA.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan hukuman tersebut berdasarkan putusan kasasi nomor 3707 K/PID.SUS/2026.
“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya, Selasa (26/5).
Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi yang dipimpin Jupriyadi menyatakan menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa, namun tetap melakukan perbaikan terkait kualifikasi pidana dan hukuman yang dijatuhkan.
Hakim menyatakan Zaini Arony terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas putusan terbaru tersebut, Zaini dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.
Sebelumnya, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, hukuman Zaini justru diperberat menjadi sembilan tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis banding itu bahkan lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram yang hanya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.
Kasus korupsi proyek Lombok City Center sendiri sempat menjadi sorotan publik karena menyeret mantan kepala daerah dalam dugaan penyalahgunaan kerja sama operasional proyek strategis di Lombok Barat. (*)

