Berita Utama

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Kasus CPO!

×

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Kasus CPO!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 05 25 at 22.04.55
Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus CPO. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka.

Yeka dijerat atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam penanganan kasus korupsi tata kelola komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Yeka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Senin, 25 Mei 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti sebelum mengubah status Yeka dari saksi menjadi tersangka.

Yeka diduga kuat menggunakan wewenang institusionalnya secara sengaja untuk merintangi, menghalangi, atau menggagalkan proses penyidikan serta penuntutan perkara minyak goreng korporasi yang melibatkan sejumlah perusahaan besar, termasuk Wilmar Group.

Sebelumnya, pada Maret 2026, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI dan rumah pribadi Yeka untuk menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang menguatkan keterlibatannya. Atas perbuatannya, ia dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *