Berita UtamaNews

Pelayanan SIM Keliling Kota Yogyakarta Senin – Jumat dan Malam Minggu, Mei 2026

×

Pelayanan SIM Keliling Kota Yogyakarta Senin – Jumat dan Malam Minggu, Mei 2026

Sebarkan artikel ini
sim keliling kelumajang
Ilustrasi SIM Keliling

KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling oleh Satlantas Polresta Yogyakarta selama bulan Mei 2026.

Layanan SIM Keliling dilaksanakan di lokasi strategis mudah terjangkau setiap Senin – Jumat dan layanan malam hari Sabtu malam minggu sesuai jadwal tersedia.

Layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja bukan untuk penerbita SIM baru dan perpanjangan SIM yang sudah tidak berlaku.

Bagi Anda yang memiliki SIM masa berlakunya sudah habis, tetap harus mengurus seperti SIM baru datang ke kantor Satpas Polresta Yogyakarta.

Layanan SIM Keliling Polresta Yogyakarta juga menyediakan fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi oleh pihak ketiga di lokasi pelayanan.

Berikut ini lokasi layanan SIM bulan Mei 2026 Polresta Yogyakarta:

SIM Keliling Simon Palace
Lokasi:
Alun-Alun Kidul Jogja
Senin – Jumat – pukul 08.00 – 12.00 WIB

SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi:
Alun-Alun Kidul area Sasono Hinggil
Hari Sabtu – pukul 19.00 – 21.00 WIB

Drive Thru SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)
Lokasi:
Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja
Senin – Jumat – pukul 08.00 – 12.00 WIB

Fasilitas:

Tes kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Membawa KTP dan SIM asli masih berlaku
  2. Membawa foto copy KTP
  3. Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang
  4. Hasil tes kesehatan
  5. Hasil tes psikologi

Biaya yang dikeluarkan mengurus SIM

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tes kesehatan sekitar Rp75.000
Biaya tes psikologi sekitar Rp100.000

Adapun biaya tes kesehatan secara umum dapat diketahui dengan biaya sebesar sekitar Rp75 ribu-an untuk tes psikologi untuk psikologi Rp100 ribu dan asuransi Rp50 ribu (opsional).

  • Jadwal tempat dan biaya sewaktu-waktu bisa berubah, sesuai ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *