Hukum

Cinta Ditolak Om-om di NTT Siram Air Keras Siswi SMP

×

Cinta Ditolak Om-om di NTT Siram Air Keras Siswi SMP

Sebarkan artikel ini
charles
Charles Arif (49) tega menyiram wajah siswi SMP berusia 13 tahun karena cintanya tak direspon oleh korban. instagram @ctd.insider

KITAINDDONESIASATU.COM – Seorang petani di Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Charles Arif (49) nekat menyiram air keras ke wajah siswi SMP berinisial M (13) lantaran sakit hati cintanya ditolak.

Sebelum melancarkan aksinya, Charles telah merencanakan perbuatannya dengan persiapan yang sangat matang.

Sebelumnya Charles sudah mulai dari meracik air keras, melakukan aksi penyiraman, hingga upaya menghilangkan jejak barang bukti.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lembata, provinsi NTT, Senin (14/10/2024) dan kasusnya terus ditangani polisi hingga kini, Kamis (17/10/2024).

Ketika itu, pelaku membuntuti korban yang hendak pergi ke sekolahnya.

Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menyiramkan air keras yang dibawanya ke bagian wajah siswi SMP tersebut.

Kepada polisi, Charles mengaku sakit hati karena selama ini korban cuek dan mengabaikan perasaan cintanya.

Dirinnya tak ingin hancur sendirian, Charles pun kemudian nekat membalas dendam dengan menyakiti korban.

“Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur,” ungkap Charles di Mapolres Lembata.

Setelah melakukan analisis dan penyesuaian keterangan dari para saksi, Charles ditangkap saat ia tengah menjenguk korban di Rumah Sakit Umum Lewoleba, Senin 14 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.

Sebelumnya, Charles juga berusaha menghilangkan barang bukti dan sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan awal di Mapolres Lembata, Senin, 14 Oktober 2024.

Penyidik Satreskrim Polres Lembata menunjukan beberapa barang bukti berupa kaca mata bening yang disembunyikan pelaku di depan cermin rumahnya.

Kemudian pakaian yang telah dikubur saat penyiraman air keras, hingga sisa soda api yang dibuang di sungai kering Jembatan Lamahora.

Akhirnya, Charles pun tak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya.

Lebih lanjut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi L 4697 CY yang digunakan pelaku untuk penyiraman air keras.

Serta sebuah truk Mitsubishi Fuso EB 8393 F yang sering digunakan Charles untuk membuntuti korban.

Kini, kasus tersebut sedang ditangani unit PPA Polres Lembata.

Charles dijerat Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Dilakukan dengan Rencana dan terancam 12 tahun penjara. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *