Berita Utama

Sidang Gugatan Rp20 Miliar di PN Bandung, Erwin Aksa Tidak Hadir!

×

Sidang Gugatan Rp20 Miliar di PN Bandung, Erwin Aksa Tidak Hadir!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 05 21 at 19.57.44
Majelis hakim sidang gugatan Rp20 miliar terhadap Ketum KADIN di PN Bandung menunda sidang karena Erwin Aksa tidak hadir. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Politikus yang juga Wakil Ketua Kadin Indonesia Erwin Aksa Mahmud absen dalam sidang gugatan Rp20 miliar yang diajukan ketua Kadin Jabar versi Muprov Bandung, Nizar Sungkar di PN Bandung, Kamis 21 Mei 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Riyanto Alosyius sempat menanyakan apakah kuasa hukum Erwin hadir. Oleh karena kuasa hukum pun tidak hadir, hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai 4 Juni mendatang. Alasannya kalau sidang tetap dipaksakan dikhawatirkan akan merusak berita acara persidangan.

Untuk diketahui, sidang kali ini digelar setelah proses empat kali mediasi buntu. Erwin Aksa adalah tergugat kedua sedangkan tergugat utamanya adalah Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie.

Sidang yang dalam jadwal akan dimulai pukul 09.00 molor dan baru mulai sekitar pukul 13 an. Agenda sidang awalnya adalah pembacaan gugatan yang akan dibacakan tim hukum Nizar yakni John Sitepu dan Try Laksono. Namun karena ada tergugat yang tidak hadir gugatan pun tak jadi dibacakan.

Salah satu kuasa hukum Nizar, Try Laksono mengatakan bahwa sidang gugatan urung digelar lantaran tergugat dua maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

“Karena ada tergugat yang tidak hadir maka persidangan tertunda lagi. Padahal sebelumnya dalam mediasi, hakim sudah memberikan waktu sampai 4 kali pertemuan, ” kata Try seraya menambahkan sidang selanjutnya akan berlangsung 4 Juni mendatang.

Untuk diketahui, Nizar Sungkar menggugat Anindya dan beberapa pengurus kadin pusat ke PN Bandung karena Kadin Indonesia mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai ketua Kadin Jabar. Padahal menurut pendapat Nizar dan kuasa hukumnya, seharusnya Nizarlah yang dikukuhkan karena sudah memenuhi AD dan ART serta peraturan organisasi.

Selain SK pengukuhan, Nizar juga menggugat kerugian materil dan in materil. Untuk in materil tak tanggung tanggung Nizar menuntut Rp20 miliar.

TIGA KELOMPOK
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Tri Laksono SH, gugatan Nizar dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga untuk Almer Faiq Rusydi.

Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.

Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan.

Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.

Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar. Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.

Sementara itu sidang gugatan Nizar Sungkar berlangsung Senin 23 Februari 2026 di Ruang IV (Soebekti) PN Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *