KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan desakan keras kepada Israel agar segera membebaskan sembilan warga negara Indonesia yang ditahan saat menjalankan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional menuju Gaza.
Dalam taujihat resmi MUI yang ditandatangani Ketua Umum Anwar Iskandar dan Sekjen Amirsyah Tambunan, Israel dikecam keras atas aksi penyergapan kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan yang disebut melanggar nilai kemanusiaan dan hukum internasional.
“MUI menuntut Israel segera membebaskan sembilan WNI dan seluruh aktivis lain tanpa syarat,” tegas Wakil Sekjen MUI, Erick Yusuf saat membacakan pernyataan di Kantor MUI Jakarta, Kamis (21/5).
MUI menilai tindakan militer Israel terhadap kapal bantuan kemanusiaan sebagai bentuk intimidasi serius terhadap perjuangan solidaritas internasional untuk rakyat Palestina.
Tak hanya mendesak pembebasan WNI, MUI juga mendukung langkah diplomasi Pemerintah Indonesia untuk menggandeng Organisasi Kerja Sama Islam serta negara-negara seperti Mesir, Yordania, dan Turki demi memastikan keselamatan para relawan.
Lebih jauh, MUI meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga hukum internasional segera mengusut dugaan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan tentara Israel, termasuk membawa kasus tersebut ke International Criminal Court dan International Court of Justice.
Di akhir seruannya, MUI mengajak umat Islam dan masyarakat dunia terus memperkuat solidaritas serta bantuan kemanusiaan untuk Palestina sambil mendoakan keselamatan sembilan WNI agar segera kembali ke Indonesia dan berkumpul lagi bersama keluarga mereka. (*)


