KITAINDONESIASATU.COM – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan mengambil langkah keras terhadap bangunan yang terbukti mengabaikan kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF), mulai dari penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen.
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan bahwa SLF bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan syarat wajib yang memastikan bangunan benar-benar aman, layak, dan siap digunakan publik.
“Gedung dapat digunakan karena telah memenuhi persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lainnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/5).
Ia menambahkan, setiap bangunan wajib melewati dua tahap penting, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, sebagai bagian dari sistem mitigasi risiko bencana seperti kebakaran maupun runtuhnya bangunan.
Pemprov DKI pun menegaskan tidak akan ragu menerapkan sanksi bertahap bagi pelanggar, mulai dari SP1, SP2, SP3, penghentian sementara, hingga penutupan permanen.
Di sisi lain, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, mengungkap adanya sedikitnya 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir yang diduga tidak memiliki SLF.
Ia meminta Dinas Citata bertindak tegas dengan langsung memberikan surat peringatan hingga penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan.
Fuadi juga menyoroti kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang disebut sudah memiliki SLF kedaluwarsa, sebagai bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap izin bangunan.
Selain itu, ia mendorong adanya sistem pengawasan real-time untuk memetakan gedung-gedung yang belum memiliki SLF serta mengidentifikasi bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi. (*)
