KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (17/5/2026), petugas berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket sabu siap edar dan mengamankan seorang pria berinisial MI berusia 26 tahun.
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu dan Alat Pendukung
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 31 paket diduga sabu siap edar. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 21,68 gram dan berat netto mencapai 15,28 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, mulai dari timbangan digital, plastik klip, alat takar sederhana, hingga telepon genggam.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa barang haram itu diduga berasal dari seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.



