KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pesantren harus menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh tanpa rasa takut. Karena itu, segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam disebut tidak boleh lagi ditoleransi.
“Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” tegas Menag dalam kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak, di Jakarta, dalam keterangannya dikutip Kamis (14/5).
Pernyataan keras itu disampaikan di hadapan sejumlah tokoh penting, mulai dari Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, jajaran Kementerian Agama, perwakilan pesantren, hingga akademisi dan media.
Menag menilai persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak bisa diselesaikan dengan langkah instan atau sekadar menangkap pelaku. Menurutnya, akar masalah justru berasal dari budaya relasi kuasa yang masih kuat dan kerap disalahgunakan.
“Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Kita perlu membangun nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara,” tegasnya.
Ia mengingatkan, ketimpangan kekuasaan tanpa pengawasan dapat membuka celah penyalahgunaan di lingkungan pesantren. Karena itu, aturan tidak boleh hanya mengikat santri, tetapi juga pengelola pondok dan para pengajar.
“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok. Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas,” ujar Menag.
Lebih jauh, Nasaruddin Umar juga menyoroti pentingnya standar yang tegas dalam pengelolaan pesantren, termasuk soal kapasitas seorang kiai. Ia mengingatkan jangan sampai seseorang tanpa kompetensi justru memegang otoritas besar di lingkungan pendidikan agama.
“Perlu ada definisi yang jelas tentang pesantren, kiai, dan syarat-syaratnya. Jangan sampai orang yang tidak memiliki kapasitas justru menjadi kiai,” katanya.
Menag pun mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren melalui kolaborasi dan mitigasi krisis komunikasi agar kasus serupa tidak terus berulang.
Sementara itu, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menilai persoalan kekerasan di pesantren jauh lebih dalam daripada sekadar penanganan hukum terhadap pelaku.
“Kalau hanya reaktif dan mengandalkan quick fix, maka kasus dianggap selesai setelah pelaku ditangkap. Padahal masalah utamanya ada pada budaya relasi kuasa itu sendiri,” ujar Alissa.
Menurutnya, perubahan budaya dan spiritual di lingkungan pesantren menjadi pekerjaan besar jangka panjang yang membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem pendidikan Islam dan dukungan lintas sektor. (*)
