KITAINDONESIASATU.COM – Bank Indonesia (BI) menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000. Diskon itu berlaku pada merchant usaha mikro mulai 1 Desember 2024, demi menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya akan menggratiskan biaya MDR hingga transaksi Rp500 ribu di pedagang yang tergolong usaha mikro. “Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro,” katanya, yang dikutip Rabu (16/10).
Menurut Perry, BI mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (yoy) pada triwulan III-2024, dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta. “Sebelumya para merchant usaha mikro akan dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 ketika melakukan transaksi lebih dari Rp100 ribu, namun kini kami hilangkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR itu dan sepenuhnya diberikan kepada industri.
Pada kesempatan sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan, tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant. “QRIS memberikan stimulus pada sektor rumah tanggan, penggunaannya kami melihat lebih banyak di sektor informal,” imbuhnya.
Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayarannya. Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut. (*)


