KITAINDONESIASATU.COM – Muprov (Musyawarah provinsi) Kadin Jabar di The Trans Luxury hotel di Jl Gatot Subroto Bandung, Selasa (15/10), dianggap cacat hukum karena pelaksanaannya melanggar peraturan organisasi dan PDPRT Kadin. Oleh karena itu, terpilihnya Almer Faiq Rusydi pun belum sah.
Sekretris Dewan Pertimbangan Kadin Jabar H Deden Hidayat berdasarkan pasal 3 Kadin Skep/282/DP/IX/2023 dan Angaran Dasar Kadin Pasal 25 ayat (2) huruf a bahwa penyelenggaraan Muprov sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Kadin. “Berdasarkan peraturan tersebut di atas maka penyelenggaraan Muprov baik soal waktu maupun tempat pelaksanaan adalah kewenangan dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi,” katanya.
Dewan pngurus Kadin Jabar sudah memutuskan pelaksanaan Muprov dilaksanakan pada tanggal 10-11 Desember 2024, dengan alasan untuk menghormati acara akbar pergantian presiden dari Jokowi ke Prabowo. Tetapi Kadin Indonesia melalui suratnya menentukan bahwa pelaksanaan Muprov VIII Kadin Jawa Barat tetap pada tanggal 15 Oktober 2024. Tindakan Kadin Indonesia ini menurut Deden telah melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar KADIN dan Pasal 3 PO Kadin Skep/282/DP/IX/2023 tentang Penyelenggaraan Muprov.
Deden menambahkan karena penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Jawa Barat tetap dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 dan dihadiri oleh Arsyad Rasyid yang mengakui dirinya masih Ketua Kadin Indonesia, maka dengan demikian pelaksanaan Muprov tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah.
“Sesuai dengan surat pemberitahuan Panitia Pengarah (SC) tanggal 11 Oktober 2024 dan surat pemberitahuan Ketua Umum Kadin Jawa Barat tanggal 14 Oktober 2024 yang berisi penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Jawa Barat dilaksanakan 10-11 Desember 2024, maka pelaksanaan Muprov di luar tanggal tersebut tidak sah,” katanya.
PILIH ALMER
Pelaksanaan Muprov di The Trans Luxury Hotel pada Selasa 15 Oktober 2024 secara aklamasi memilih Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat Periode 2024-2029. Pemilihan Almer ini diklaim didukung 23 Kadin Kabupaten/Kota dan 14 Asosiasi/Himpunan yang termasuk dalam Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Jawa Barat. Dalam acara Muprov tersebut, tidak hadir ketua Kadin Jabar Cucu Sutara, Ketua Dewan Kehormatan, dan Ketua Dewan Pertimbangan.
Karena pelakanaan Muprov Kadin Jabar ini cacat hukum, maka dengan sendirinya terpilihnya Almer Faiq Rusydi juga tidak sah. Apalagi menurut data yang diperoleh media ini, beberapa peserta Muprov tanggal 15 itu seperti Fadludin Damanhuri (Karawang), Afidah (Kabupaten Cirebon) dan HM Gunawan (Kota Bekasi) sudah bukan lagi pengurus karena sudah diberhentikan.
Menanggapi penyelanggaraan Muprov Kadin Jabar tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jabar Herman Muchtar mengaku prihatin. Sebagai senior di Kadin Jabar dia bersama para senior lainnya awalnya berharap tidak ada perpecahan di tubuh Kadin Jabar. Para senior mulai dari Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat menginginkan kalau Muprov itu dilaksanakan seusai pergantian kepemimpinan di Indonesia.
“Untuk menghormati pergantian pemerintahan. Selain itu untuk menunggu dualisme pengurusan di Kadin Pusat bersatu dulu, atau beres dulu,” ujar Herman Muchtar. Jadi intinya, Kita, kata Herman, ingin kepengurusan Kadin Jabar tidak terpecah. “Itu yang selalu kami bicarakan,” tegas Herman.
Nada yang sama disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jabar Agung Suryamal Sutisna. Ketika dimintai tanggapannya Agung menyayangkan Muprov Kadin Jabar dipaksakan pada 15-16 Oktober, padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan diundur setelah pelantikan presiden. “Kita harus ikut pemerintah, karena Kadin kan mitra pemerintah,” kata Agung.
TUNGGU KEPUTUSAN PEMERINTAH
Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Kadin Karawang Emay Ahmad Maehi SAg,SH menganggap pelaksanaan Muprov Kadin Jabar tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturan organisasi. Menurut yang dia ketahui, Muprov tersebut tidak dihadiri oleh Ketua Umum Kadin Jabar sebagai penanggungjawab. Selain itu, para sesepuh yang duduk di Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan mayoritas juga tidak hadir.
Emay mengatakan, surat keputusan panitia yang diketahui Ketua Umum tentang pengunduran waktu pelaksanaan Muprov sebenarnya sudah tepat. Tujuan pengunduran waktu untuk menghormati pemerintah di mana dalam waktu dekat ini akan ada pergantian Presiden dari Jokowi ke Prabowo. “Kita patut hormati karena Kadin sebagai tempat kumpulnya para pengusaha merupakan mitra pemerintah. Jadi apa pun alasannya tidak bisa lepas dari pemerintahan,” kata Emay. ****

Respon (1)