KITAINDONESIASATU.COM – Pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, 51, akhirnya mengakui perbuatannya terkait kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Ini setelah AS menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pati.
Sebelumnya, AS sempat membantah tuduhan tersebut saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Namun setelah polisi mengantongi alat bukti dan keterangan para korban, tersangka tidak lagi dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari korban dan keluarga mereka diterima aparat penegak hukum. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga menetapkan AS sebagai tersangka. Dalam prosesnya, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke beberapa daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantor menyebut jumlah korban diperkirakan lebih dari satu orang dan masih terus didalami. “Para korban disebut mengalami trauma akibat tindakan yang dilakukan pelaku selama berada di lingkungan pesantren,” katanya kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2026.
Secara terpisah, Kementerian Agama turut mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut. Para santri yang masih menempuh pendidikan akan difasilitasi untuk dipindahkan ke lembaga pendidikan lain demi menjamin keberlanjutan proses belajar mereka.(*)

