KITAINDONESIASATU.COM – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang institusi pendidikan agama di Jawa Tengah. Pimpinan sekaligus pendiri sebuah Pondok Pesantren berinisial AS (51) di Kabupaten Pati resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pati atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan bejat pelaku yang diduga dilakukan berkali-kali di lingkungan pesantren. Beredar luas di masyarakat, korban kebejatan moral AS ini sebanyak 50 santri hingga membuat prihatin masyarakat Indonesia.
Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan relasi kuasa dan kedok bimbingan spiritual untuk memperdaya korban yang masih di bawah umur. Polresta Pati menyatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan hasil visum, telah cukup untuk menjerat pria tersebut.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain sanksi pidana, pihak berwenang juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengevaluasi izin operasional pesantren tersebut guna menjamin keamanan santri lainnya.
AS yang sempat buron pasca ponpes digeruduk ribuan warga berhasil ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah. Di antara santri yang diperkosa bahkan ada yang hamil dan dinikahkan dengan seniornya di ponpes atas suruhan AS. (*)

