KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan keras menanggapi kasus asusila yang menimpa puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati.
MUI mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap tersangka AS, oknum pengajar yang diduga telah memerkosa sedikitnya 50 santriwati.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, Rabu 6 Mei 2026 menyatakan bahwa tindakan keji tersebut telah mencoreng kehormatan institusi pesantren di mata masyarakat. Menurutnya, perbuatan pelaku tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merupakan pengkhianatan besar terhadap nilai-nilai agama dan kepercayaan orang tua santri.
MUI menilai hukuman maksimal, termasuk pertimbangan hukuman kebiri atau penjara seumur hidup, sangat layak diberikan demi memberikan efek jera.
“Ini adalah tragedi kemanusiaan yang menciderai dunia pendidikan Islam. Kami meminta polisi segera menangkap pelaku yang kini melarikan diri ke luar Jawa Tengah,” tegas Anwar Abbbas.
Selain penegakan hukum, MUI menginstruksikan agar dilakukan pendampingan psikologis menyeluruh bagi para korban yang mengalami trauma mendalam.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh lembaga pendidikan agama untuk memperketat pengawasan dan sistem perlindungan terhadap santri guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.(*)
