Berita Utama

Ajak Tiga Orang, Menantu Otaki Pembunuhan Wanita Lansia di Pekanbaru!

×

Ajak Tiga Orang, Menantu Otaki Pembunuhan Wanita Lansia di Pekanbaru!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 05 02 at 21.52.40
Aksi pembunuhan terhadap wanita lansia di Pekanbaru terekam CCTV. Empat pelaku ditangkap. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis terhadap seorang lansia bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kecamatan Rumbai. Berdasarkan keterangan resmi pada Minggu (3/5/2026), otak pelaku pembunuhan ternyata adalah menantu korban sendiri yang berinisial AF.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, menjelaskan bahwa motif utama AF adalah rasa sakit hati mendalam.

Pelaku mengaku sering dimaki dan dimarahi oleh korban selama mereka tinggal bersama. Selain dendam pribadi, polisi juga menemukan adanya motif ekonomi, di mana para pelaku berniat menguasai barang-barang berharga milik korban.

Aksi keji ini dilakukan AF bersama tiga orang rekannya, termasuk seorang pria yang diduga selingkuhannya. Detik-detik pembunuhan terekam kamera CCTV, menunjukkan para pelaku datang menggunakan mobil dan sempat disambut baik oleh korban sebelum akhirnya dipukul menggunakan kayu balok hingga tewas.

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni Aceh Tengah dan Binjai. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pembunuhan yang menimpa korban ini dikecam keras masyarakat yang melihat aksi mereka melalui CCTV. Tanpa rasa kasihan mereka menghabisi nyawa nenek tua yang saat kejadian tinggal sendiri di rumah. Korban tak curiga saat menantunya datang menemui.

Tak disangka, ternyata mereka bermaksud membunuh untuk menguasai harta benda korban. Berkat kerja keras petugas Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, empat pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 2 x 24 jam.

Kombes Muharman Arta menyebutkan, polisi menyangkakan tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pasal 459 dan/atau 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *