KITAINDONESIASATU.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penurunan potongan maksimal aplikasi ojek online dari 20% menjadi 8%.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Hans menjelaskan bahwa saat ini Gojek sedang mengkaji detail teknis dan implikasi dari penyesuaian tersebut. Perusahaan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah agar perubahan ini tetap memberikan manfaat yang berkelanjutan, baik bagi pendapatan mitra driver maupun kenyamanan layanan bagi pelanggan.
Kebijakan ini sendiri diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Dalam aturan baru tersebut, skema pembagian pendapatan berubah drastis dari yang sebelumnya 80% untuk pengemudi dan 20% untuk aplikator, kini menjadi minimal 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% untuk aplikator.
Selain potongan yang lebih kecil, Perpres ini juga mengatur jaminan perlindungan lain seperti BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi para driver ojol.(*)

