KITAINDONESIASATU.COM – Sidang kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diwarnai insiden tak terduga. Salah satu terdakwa berinisial Ririn mengamuk usai hakim ketua mengetuk palu menandai berakhirnya persidangan.
Peristiwa terjadi di Pengadilan Negeri Indramayu Rabu malam 29 April 2026.
Ririn, satu terdakwa yang didampingi kuasa hukum Toni RM, saat itu mengambil mikrofon dan menyuarakan klaim di hadapan publik.
Dengan kondisi fisik terlihat lemah, Ririn menegaskan dirinya bukan pelaku pembunuhan terhadap lima korban dalam satu keluarga tersebut.
Ia menyebut empat nama yang disebutnya sebagai pelaku sebenarnya: Aman Yani, Hardi, Joko, dan Yoga.
Menurut Ririn, keempat orang tersebut masih berkeliaran dan belum ditangkap aparat.
“Pelaku pembunuhan terhadap lima orang korban dalam satu keluarga itu bukan dirinya,” ujar Ririn dalam aksinya, seperti dilansir akun @dedymusashi Kamis 30 April 2026.

