Respons Aparat dan Kondisi Fisik Terdakwa
Menyikapi aksi tersebut, sejumlah anggota Kejaksaan Negeri Indramayu langsung menarik Ririn ke mobil tahanan yang telah disiapkan.
Kuasa hukum Toni RM menduga, emosi Ririn dipicu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menghadirkan saksi bernama Priyo, meski namanya tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Alasan JPU sesuai KUHP yang baru: terdakwa dengan beda berkas tidak mesti menjadi saksi bagi terdakwa lain,” jelas Toni.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Sidang kasus ini dipimpin Hakim Ketua Wimmy Simarmata, S.H., M.H. Agenda berikutnya ditunda satu minggu untuk mendengarkan saksi ahli dari JPU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan kejakayaan belum memberikan komentar resmi terkait klaim Ririn. Proses penyelidikan dan penuntutan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.

