KITAINDONESIASATU.COM- Banyak nya kos-kosan diduga tanpa izin di wilayah Tegallega memicu kekhawatiran serius terkait keamanan, ketertiban, hingga kerusakan lingkungan. Minimnya kepatuhan administrasi para pemilik kos dinilai memperparah potensi masalah sosial dan kependudukan yang kian tak terkendali.
Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman, mengungkapkan bahwa sebagian besar pemilik kos tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan pemerintah.
“Untuk kos-kosan, prosesnya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian ada peralihan fungsi bangunan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, rata-rata tidak memiliki itu. Setelah membangun, ya sudah selesai begitu saja,” ujar Hardi saat ditemui di Kantor Kelurahan Tegallega pada Rabu 29 April 2026.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan sosial di masyarakat. Tingginya jumlah penghuni kos yang tidak terdata memperbesar potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kerawanan pasti meningkat, seperti pencurian kendaraan bermotor hingga keributan antar penghuni. Banyak penghuni kos yang tidak melapor ke RT/RW, sehingga pengawasan menjadi sulit,” jelasnya.
Selain persoalan sosial, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Banyak bangunan kos tidak menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana ketentuan yang mewajibkan sekitar 30 persen lahan diperuntukkan bagi RTH.
“RTH hampir tidak ada. Bahkan mereka juga menyedot air tanah tanpa izin. Padahal, ini juga menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor karena target pendataan air tanah belum tercapai,” katanaya.
Pihak kelurahan, lanjut Hardi, telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada para pemilik kos. Namun, respons yang diterima dinilai masih minim.
“Kami sudah melakukan imbauan dan teguran tertulis. Tapi kembali lagi kepada kesadaran pemilik kos untuk mengurus perizinannya,” ucapnya.
Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim), untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Dari sisi kependudukan, Kelurahan Tegallega mencatat sekitar 19.505 warga resmi ber-KTP setempat. Sementara itu, jumlah pendatang yang tinggal, termasuk penghuni kos tanpa identitas kependudukan lokal, diperkirakan mencapai lebih dari 2.000 jiwa.
“Kalau satu kos tiga lantai dengan 30 kamar, bisa dibayangkan berapa tambahan penduduknya. Ini tentu berdampak pada kepadatan dan pelayanan wilayah,” ujarnya.
Fenomena ini tidak hanya terjadi pada kos-kosan, tetapi juga pada sejumlah usaha lain seperti kafe dan tempat usaha yang tidak melaporkan aktivitasnya kepada pihak kelurahan.
“Bukan hanya kos-kosan, usaha lain juga banyak yang tidak melapor. Padahal minimal mereka harus memberitahukan kegiatan usahanya,” pungkasnya. (Nicko)
