KITAINDONESIASATU.COM – Fakta kasus dugaan kekerasan terhadap anak kecil di Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta mengungkap tindak kekerasan terhadap anak asuh berlangsung sudah lama, dan diketahui yayasan dan kepala sekolah Senin (27/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan para tersangka sebanyak 11 pengasuh mengaku melakukan tidak kekerasan terhadap anak-anak bawah tiga tahun itu karena mendapat perintah langsung dari ketua yayasan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian kepada wartawan mengatakan jika tidak ada aturan tertulis dalam pengasuhan anak-anak, namun mereka mengaku menerima instruksi lesan untuk melakukan tindak kekerasan.
“Para pengasuh menyampaikan bahwa tindakan itu diperintahkan langsung oleh ketua yayasan,” kata Rizki kepada wartawan Yogyakarta seperti dirilis laman jogja.polri.go.id.
Bahkan praktik kekerasan itu sudah berlangsung lama secara turun temurun sejak tahun-tahun sebelumnya hingga terjadi sekarang ini.
Menurut para pengasuh mengaku metode tersebut diwariskan oleh para senior yang lebih dahulu bekerja di Daycare Little Aresha.
Polisi telah melakukan visum terhadap tiga anak korban hasil memperlihatkan adanya luka pada bagian pergelangan tangan akibat pengikatan itu.
Riski Adrian menjelaskan jika tindakan kekerasan dilakukan sejak anak-anak tiba di lokasi penitipan pada pagi hari.
Setelah tiba dipenitipan mereka kemudian diduga dilepas pakaiannya, kemudian tangan atau kaki diikat dalam waktu tertentu dan hanya dilepas saat makan atau dimandikan.
Perlakukan itu ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik tersebut.
Sementara Kapolresta AKBP Eva Guna Pandia meyampaikan ada 13 tersangka telah ditetapkan terdiri dari 11 pengasuh, seorang kepala sekolah dan seorang ketua yayasan.
Motig dari aksi ini diduga karena faktor ekonomi dimana penyelola yayasan ingin menampung banyak anak tanpa memperhatikan rasio pengasuhan yang ideal.
Pada hal praktik pengasuh anak itu seorang pengasuh menangani 7 hingga 8 anak, jauh dari stantar ideal yang seharusnya tidak lebih dari 3 anak saja.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru, saat ini, para tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. **
