KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) muda yang terlibat dalam praktik bisnis judi online. Penangkapan dilakukan di kediaman mereka di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas ilegal tersebut.
Pasangan SPP (26) dan NF (23) ini diketahui bekerja sama dalam mengelola situs judi dengan nama Mantracuan, di mana salah satu berperan sebagai admin dan lainnya mengurus transaksi keuangan atau deposit para pemain.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa unit komputer, beberapa ponsel pintar yang digunakan untuk operasional, serta buku tabungan yang mencatat aliran dana haram tersebut.
Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Selasa 28 April 2026 menyatakan terungkapnya kasus ini setelah petugas melakukan patroli siber. Didapati ada situs judi online hingga petugas menyelidiki kasus tersebut. Ternyata, benar keduanya menjalankan bisnis haram, judi online.
Petugas pun menangkap keduanya di apartemennya. Keduanya kini terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta pasal terkait perjudian dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Polisi terus melakukan pengembangan untuk melacak jaringan atau bandar besar yang kemungkinan berada di atas mereka.(*)
