Bisnis

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah, Harga Penerbangan Domestik Lebih Terjangkau

×

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah, Harga Penerbangan Domestik Lebih Terjangkau

Sebarkan artikel ini
PPN Tiket Pesawat Ditanggung
PPN Tiket Pesawat Ditanggung

KITAINDONESIASATU.COMPemerintah resmi memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan harga tiket pesawat di tengah kenaikan biaya operasional maskapai akibat melonjaknya harga avtur.

Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat bisa memperoleh tiket dengan harga lebih terjangkau. Program ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus jadwal penerbangan selama 60 hari sejak aturan diberlakukan.

Langkah fiskal ini dinilai penting karena harga avtur berkontribusi besar terhadap biaya operasional maskapai, bahkan mencapai sekitar 40 persen.

Dengan insentif tersebut, pemerintah berupaya menahan potensi lonjakan tarif penerbangan domestik agar tetap terkendali.

Upaya Jaga Harga Tiket dan Industri Penerbangan

Selain pemberian insentif pajak, pemerintah juga menyesuaikan kebijakan fuel surcharge guna menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional.

Tarif penerbangan domestik disebut tetap dijaga pada kisaran kenaikan 9 hingga 13 persen agar tidak membebani masyarakat.

Meski demikian, fasilitas PPN ini hanya berlaku bagi penerbangan kelas ekonomi, sementara kelas non-ekonomi tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku.

Maskapai juga diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas tersebut secara transparan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga konektivitas antarwilayah, melindungi daya beli masyarakat, sekaligus menopang sektor penerbangan di tengah tekanan kenaikan harga energi global.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *