KITAINDONESIASATU.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung 23 April lalu menjadi saksi terbukanya sisi gelap kasus pembobolan dana BNI Rp204 miliar yang selama ini dipotret sederhana sebagai kejahatan orang dalam bank.
Melalui Nota Pembelaan berjudul “Jeritan Sunyi di Balik Tuduhan”, pihak Terdakwa Andy Pribadi justru membalik narasi: bukan aktor utama, melainkan target sindikat yang bekerja dengan teror, ancaman mati, dan manipulasi sistem.
Pledoi ini menantang cara baca aparat penegak hukum selama ini. Pertanyaannya bukan lagi siapa yang membuka akses, melainkan siapa yang mengendalikan, mengancam, dan mengeksekusi kejahatan secara nyata.
User ID Dibuka, Tapi “Kunci Terakhir” Tak Pernah Diputar.
Pembelaan berangkat dari fakta krusial yang tak terbantahkan di persidangan:
✅ Andy Pribadi tidak berada di ruangan saat transaksi dilakukan
✅ Eksekusi teknis dilakukan oleh pihak lain
✅ Fingerprint Pimpinan Cabang adalah approval final dalam sistem perbankan—tidak pernah diberikan
“User ID itu pintu. Fingerprint adalah kunci terakhir. Dan kunci itu tidak pernah diputar atau diberikan oleh Andy Pribadi,” tegas Penasihat Hukum di hadapan Majelis Hakim.
Lebih mengagetkan, pelaku teknis justru mengaku terkejut karena transaksi tetap berjalan tanpa fingerprint, membuka dugaan serius tentang anomali sistem, backdoor, atau intervensi teknis dari luar kendali terdakwa.
SINDIKAT, TEROR, DAN ANCAMAN PEMBUNUHAN
Pledoi Andy mengungkap pola kerja sindikat terorganisir yang menyasar pimpinan cabang bank BUMN, bukan individu acak.
Tujuannya jelas: memaksa otoritas internal membuka jalur, lalu eksekusi diambil alih pihak lain.
Fakta persidangan mengonfirmasi; Ancaman “dihilangkan” terhadap yang menolak bekerja sama, foto korban kekerasan dan kematian sebagai teror psikologis. Dugaan keterkaitan sindikat dengan kasus pembunuhan pimpinan cabang bank lain yang pernah menghebohkan beberapa waktu lalu.
Tekanan ini bukan karangan. Ia terkonfirmasi oleh saksi-saksi, auditor internal, hingga data konferensi pers Bareskrim Polri yang menyebut pimpinan cabang dan keluarganya diancam jika menolak menyerahkan akses.
Dilema Tak Manusiawi: Mati atau Dipenjara
Pledoi menyentuh sisi yang jarang muncul di meja hijau: dilema eksistensial manusia di bawah ancaman nyata. Andy Pribadi menghadapi pilihan yang sama-sama buruk. Dengan Menolak artinya keselamatan keluarga terancam dan apabila Menuruti sebagian akan berhadapan dengan pidana.
Bahkan dalam tekanan ekstrem ini, terdakwa disebut masih menahan diri dengan Tidak memberikan fingerprint, Meninggalkan ruangan sebelum eksekusi, Meyakini sistem tak bisa berjalan tanpa otorisasi finalnya.
Namun sistem justru tetap berjalan, tanpa persetujuan final dan di situlah, menurut pembelaan, kesalahan fatal dalam konstruksi dakwaan Penuntut Umum.


