Overmacht: Ketika Kehendak Bebas Hilang
Pledoi mendasarkan argumennya pada Pasal 42 KUHP Baru tentang overmacht (paksaan). Ahli hukum pidana menegaskan di persidangan:
“Seseorang tidak dapat dipidana jika bertindak tanpa kehendak bebas akibat ancaman serius terhadap dirinya atau keluarganya.”
Rangkaian fakta menunjukkan pola konsisten; Keraguan sejak awal, Permintaan legalitas yang berulang, Penundaan berkali-kali, Kepatuhan parsial di bawah ancaman, Tidak ada bukti menikmati hasil kejahatan. Dalam kondisi seperti ini, unsur niat jahat dan kesengajaan runtuh secara hukum.
Pledoi “Jeritan Sunyi di Balik Tuduhan” bukan hanya pembelaan satu terdakwa. Ini adalah ujian bagi sistem peradilan pidana Indonesia:
� Apakah pengadilan akan berhenti pada pihak yang terpaksa membuka akses?
� Atau berani menembus ke pengendali sindikat, pelaku teror, dan eksekutor sesungguhnya?. Tim pembela meminta Majelis Hakim tidak terpaku pada narasi singkat “orang dalam bank”, tetapi membedakan secara tegas antara: pihak yang mengendalikan, pihak yang menekan, pihak yang mengeksekusi, dan pihak yang tersandera rasa takut.
Melalui pledoi, pihak terdakwa meminta pembebasan atau pelepasan dari tuntutan hukum karena perbuatan dilakukan dalam kondisi paksaan psikis (overmacht) dan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana secara utuh. (*)


