KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan kasus narkoba besar. Dalam kasus rekening penampung dana narkoba Ko Erwin, satu tersangka berhasil diamankan di Sumatra Utara.
Tersangka dalam kasus rekening penampung dana narkoba Ko Erwin diketahui bernama Muhammad Jainun.
“Ia ditangkap di wilayah Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Jumat (17/4/2026) malam.” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat (24/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan rekening mencurigakan.
Rekening tersebut diduga digunakan sebagai penampung dana hasil transaksi narkoba milik jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Dalam pengembangan kasus rekening penampung dana narkoba Ko Erwin, tersangka mengaku sempat dihubungi seseorang berinisial HB yang berada di Malaysia.
Ia diminta membuat rekening, layanan mobile banking, hingga token untuk kemudian dikirim ke luar negeri.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa rekening dalam kasus rekening penampung dana narkoba Ko Erwin memiliki perputaran dana fantastis.
