Berita UtamaBisnis

Di Balik Peresmian Yogya Cimanggu Avenue, Ada Izin Krusial yang Belum Rampung

×

Di Balik Peresmian Yogya Cimanggu Avenue, Ada Izin Krusial yang Belum Rampung

Sebarkan artikel ini
IMG 20260423 WA0029
Kondisi tampak depan Yogya Cimanggu Avenue di Kota Bogor usai resmi dibuka untuk umum. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Operasional pusat perbelanjaan Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, langsung menuai sorotan publik. Pasalnya, mal yang baru resmi dibuka tersebut diduga belum mengantongi dokumen penting berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi syarat wajib sebelum bangunan komersial digunakan.

Pusat perbelanjaan Yogya Cimanggu Avenue yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, sudah resmi beroperasi per hari kemarin bertempat di gedung baru.

Namun, operasional mal tersebut menuai sorotan lantaran diduga belum mengantongi perizinan lengkap salah satunya dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih membenarkan bahwa hingga saat ini pihak pengelola gedung belum memiliki SLF.

Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum sebuah bangunan komersial dibuka untuk publik.

“Info PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah, namun SLF belum. Sepertinya mereka tidak meneruskan perijinan SLF-nya karena PBG-nya sudah selesai. Padahal itu penting,” ucap Esti sapaan karibnya pada Kamis, 23 April 2026, malam kemarin.

Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, setelah tahap pembangunan gedung selesai berdasarkan PBG, pemilik gedung wajib mengurus SLF terlebih dahulu sebelum memulai operasional.

“SLF merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis dan aman untuk digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Terkait sanksi, Esti menyebut memang tidak ada sanksi administratif langsung yang menghentikan operasional dalam tahap ini. Namun, ia memperingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pemilik gedung jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atas gedung tersebut hingga menimbulkan kerugian bagi publik atau masyarakat yang berkunjung, maka dampaknya akan berhubungan dengan hukum berat karena tidak ber-SLF,” tegasnya.

Lebih lanjut, Esti memastikan bahwa pihak Yogya Cimanggu Avenue sama sekali belum mengajukan proses pengurusan dokumen tersebut. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya berencana akan segera memberikan teguran kepada pihak pengelola.

“Mungkin pihak mal lupa. Besok kami ingatkan untuk segera mengurus SLF-nya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak wartwan kitaindonesiasatu.com masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Yogya Cimanggu Avenue terkait SLF tersebut. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *