News

Sudin LH Beri Efek Jera, Pelaku Bakar Sampah di Pluit Disanksi

×

Sudin LH Beri Efek Jera, Pelaku Bakar Sampah di Pluit Disanksi

Sebarkan artikel ini
Bakar sampah ilus
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi nekat bakar sampah di Jakarta Utara akhirnya berujung tegas. Suku Dinas Lingkungan Hidup langsung turun tangan menindak pelaku pembakaran sampah di kawasan Pluit, Penjaringan.

Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto, memastikan pemilik gudang yang terbukti melakukan pembakaran sampah telah diberi teguran keras, sanksi, hingga kewajiban membayar denda retribusi. Tak hanya itu, operasi ini juga melibatkan aparat pengawas, Satpel LH, pengurus RT, hingga petugas PPSU.

Tak sekadar menghukum, petugas juga menyikat lewat edukasi. Pelaku diberikan pemahaman soal dampak serius pembakaran sampah—mulai dari polusi udara hingga ancaman kesehatan warga sekitar.

“Pembakaran sampah itu dilarang keras,” tegas Edy. Ia mengingatkan, pelanggaran serupa bisa berujung sanksi lebih berat, bahkan pidana jika terbukti mencemari lingkungan.

Aturan ini bukan main-main. Berdasarkan Perda DKI Jakarta, pelaku pembakaran sampah ilegal bisa didenda hingga Rp500 ribu atau dijerat hukum.

Langkah tegas ini pun mendapat dukungan warga. Ketua RT setempat berharap penindakan ini jadi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah secara benar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *