KITAINDONESIASATU.COM – Aparat dari Bea Cukai Jawa Timur II bersama tim dari Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar.
PenindakanBea Cukai dilakukan di rest area 626 B, Jalan Raya Saradan, Kabupaten Madiun, dengan total barang bukti mencapai jutaan batang tanpa pita cukai.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi rokok ilegal di jalur Kediri–Madiun.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan patroli darat dan koordinasi lintas wilayah untuk memperketat pengawasan.
Kronologi Penindakan Bea Cukai dan Nilai Kerugian
Petugas kemudian mengidentifikasi sebuah truk yang diduga membawa muatan ilegal saat melintas di ruas Tol Mojokerto–Kertosono.
Kendaraan tersebut dibuntuti hingga memasuki area pengawasan sebelum akhirnya dihentikan sekitar pukul 11.00 WIB di rest area.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan jutaan batang rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi.
Barang bukti beserta kendaraan pengangkut langsung diamankan, termasuk seorang terperiksa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

