KITAINDONESIASATU-Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku. Warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di wilayah Polda Metro Jaya hari ini (Selasa, 15 Oktober 2024).
Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi-lokasi tertentu, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling :
Jakarta Timut : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Ciputra
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Bekasi Mega Bekasi Hypermall
Depok : Pos : Lalu lintas Kukusan, Jalan Gotong Rotong, KUkusan, Beji
Tangerang Selatan : ITC BSD (08.00-13.00)
Pamulang Square (08.00-12.00)
Buka kembali pukul 15.00-1630


