Hukum

Polisi Tangkap Preman Tewaskan Pemilik Hajatan di Purwakarta!

×

Polisi Tangkap Preman Tewaskan Pemilik Hajatan di Purwakarta!

Sebarkan artikel ini
diborgol
Ilustrasi penangkapan. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Kerja keras polisi dalam memburu preman yang tewaskan pemilik hajatan membuahkan hasil. Seorang pria bernama Yogi Iskandar (37) berhasil ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), pemilik hajatan di Purwakarta, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Purwakarta saat pelaku berusaha melarikan diri ke arah Cianjur melalui wilayah Sagalaherang, Subang.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di area hutan Desa Cisaat. Polisi mengamankan Yogi setelah mendapatkan informasi mengenai pergerakannya. Saat ditangkap, ia dalam kondisi terluka dan langsung diamankan petugas.

Peristiwa tragis ini bermula saat korban menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli miras. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga terjadi keributan.

Dalam kondisi marah, pelaku memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong hingga korban pingsan. Dadang sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Peristiawa ini membuat keluarga besar Dadang kehilangan.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyatakan dari hasil penyelidikan, hanya Yogi yang terbukti melakukan pemukulan meski ada beberapa orang lain di lokasi kejadian. Pelaku dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

Baca Juga  Jadwal SIM Keliling Purwakarta hari Kamis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *