KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Gus Yaqut telah kembali menempati Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Selasa (24/3/2026) dini hari setelah sebelumnya menjalani masa tahanan rumah.
Langkah ini diambil pihak lembaga antirasuah menyusul selesainya serangkaian prosedur yang diperlukan terkait status hukum yang bersangkutan. Sebelum dikembalikan ke sel tahanan, Gus Yaqut dilaporkan telah menjalani serangkaian pemeriksaan medis secara menyeluruh.
Tim dokter memastikan bahwa kondisi kesehatan yang bersangkutan dalam keadaan stabil dan memungkinkan untuk kembali menjalani masa penahanan di rutan. Pemeriksaan ini merupakan protokol standar untuk memastikan hak-hak kesehatan tahanan terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Proses pemindahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fokus kami saat ini adalah melanjutkan tahapan penyidikan serta memastikan kesehatan tersangka tetap terpantau,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Gus Yaqut sebelumnya mendapatkan status tahanan rumah karena pertimbangan tertentu yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya. Namun hal tersebut mendapat tentangan dari masyarakat, politisi dan netizen. Mereka menilai KPK tidak adil dan tebang pilih dalam menerima permohonan penangguhan tahanan.
Hingga akhirnya berdasarkan evaluasi terbaru dan kebutuhan penyidikan yang terus berkembang, penyidik memutuskan untuk mengembalikan tempat penahanan ke Rutan KPK guna mempermudah proses koordinasi dan pemeriksaan lanjutan.
Pihak KPK menegaskan akan terus bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini hingga masuk ke meja hijau.(*)


