KITAINDONESIASATU.COM – Memasuki bulan Syawal 1447 Hijriah, umat Muslim di seluruh dunia berlomba-lomba mengejar keutamaan puasa enam hari yang pahalanya setara dengan berpuasa setahun penuh.
Namun, muncul pertanyaan yang sering menjadi diskusi di tengah masyarakat: bolehkah menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa sunah Senin-Kamis?
Secara tinjauan syariat, mayoritas ulama memperbolehkan penggabungan dua ibadah sunah dalam satu waktu, atau yang sering disebut dengan istilah tasyrikun niyah (menyatukan niat). Hal ini didasarkan pada kaidah fikih bahwa ibadah sunah yang memiliki sebab atau waktu tertentu dapat mencakup ibadah sunah umum lainnya.
“Menggabungkan puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis hukumnya adalah boleh dan sah. Bahkan, pelakunya berpotensi mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala puasa Syawal dan pahala puasa rutin Senin atau Kamis,” ungkap Ustadz Hamzah dalam kajian keagamaan.
Secara teknis, seseorang cukup meniatkan dalam hati untuk melaksanakan puasa Syawal. Karena puasa tersebut dilakukan pada hari Senin atau Kamis, maka secara otomatis ia juga mendapatkan keutamaan berpuasa di hari yang disunahkan oleh Rasulullah SAW tersebut.
Hal ini tentu menjadi solusi efisien bagi umat Muslim yang memiliki keterbatasan waktu namun ingin tetap meraih keutamaan ibadah secara maksimal.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa penggabungan ini hanya berlaku untuk sesama ibadah sunah. Para ulama menegaskan bahwa puasa qadha (bayar utang) Ramadhan sebaiknya dipisahkan niatnya dari puasa sunah Syawal.
Meskipun ada pendapat yang membolehkan, mendahului kewajiban (qadha) atau memisahkannya secara mandiri dianggap lebih utama (afdhal) untuk menjaga kesempurnaan ibadah fardu.
Dengan pemahaman ini, kaum Muslimin diharapkan dapat memanfaatkan bulan Syawal dengan lebih optimal. Menggabungkan puasa sunah bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga tentang kecerdasan dalam beribadah untuk meraih rida Allah SWT di tengah aktivitas harian yang padat.(*)





