News

Kronologi Perjalanan Kasus Eks Menag Yaqut: Dari Temuan Pansus hingga Penahanan KPK

×

Kronologi Perjalanan Kasus Eks Menag Yaqut: Dari Temuan Pansus hingga Penahanan KPK

Sebarkan artikel ini
TAHAN 8
Mantan Menag Yaqut Cholil Coumas.(*)

KITAINDONESIASATU.COM – Penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 merupakan puncak dari rangkaian penyelidikan panjang terkait carut-marut penyelenggaraan ibadah haji. Kasus ini bermula dari kecurigaan publik dan legislatif mengenai pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.

Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pansus menyoroti kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan 50% kuota haji tambahan untuk haji khusus (pihak swasta), padahal kesepakatan awal dengan DPR hanya sebesar 8%.

Menindaklanjuti laporan dari Pansus, KPK mulai melakukan penyelidikan mendalam. Penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi dalam penentuan agen travel yang mendapatkan jatah kuota tambahan tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai angka triliunan rupiah akibat ketidakefisienan dan potensi kerugian finansial jemaah.

Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Yaqut sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna membatalkan status tersangkanya. Namun, pada 11 Maret 2026, hakim tunggal menolak seluruh gugatan tersebut.

Baca Juga  MK: Penghapusan Presidential Threshold untuk Hindari Polarisasi dan Calon Tunggal

Pasca ditolaknya praperadilan, KPK bergerak cepat dengan memanggil Yaqut untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk menahan Yaqut demi kepentingan penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti. Ia kini mendekam di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Pasca penahanan Gus Yaqut, massa Banser mengadakan demo di depan kantor KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menyebut penahanan terhadap Gus Yaqut tidak sah dan melanggar hukum. Mereka mendesak KPK agar membebaskan mantan menteri agama tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *