KITAINDONESIASATU.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan tindakan hukum tegas dengan menggeledah kantor pusat Ombudsman RI di Jakarta serta rumah pribadi salah satu Komisioner lembaga tersebut pada Senin (9/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng yang ditangani oleh korps adhyaksa.
Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, alat elektronik, serta catatan transaksi keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.
Fokus penggeledahan adalah untuk mencari bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau penerimaan gratifikasi di lingkungan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). “Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan Senin (9/3/2026).
Namun, Anang tak menyebut detail siapa nama komisioner Ombudsman yang dimaksud. Anang menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman soal kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu. (*)


