Berita UtamaNews

Perpanjangan SIM Keliling dan SKCK Gresik 9 – 14 Maret 2026

×

Perpanjangan SIM Keliling dan SKCK Gresik 9 – 14 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
sim dan skck gresik
Ilustrasi perpanjangan SIM dan SKCK Keliling di Gresik

KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polres Gresik memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Gresik keliling di sejumlah lokasi wilayah di Kabupaten Gresik.

Layananan digelar setiap kerja Senin hingga Sabtu pada di 6 lokasi berbeda-beda yang tersebar di lokasi strategis dan mudah terjangkau bagi masyarakat Gresik.

Untuk layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk memberikan pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja dengan status SIM lama masih berlaku.

Di dalam layanan tidak menerbitkan pembuatan SIM baru dan juga tidak bisa memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga  SIM Keliling dan SKCK Gresik Libur Cuti Bersama Kembali Hadir Rabu 18 Februari 2026

SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya tetap harus mengurus dari awal seperti mengurus sim baru di kantor Satpas Satlantas, Polres Gresik setiap hari kerja.

Berikut jadwal layanan SIM Keliling dan SKCK Kabupaten Gresik selama minggu ini:

  1. Senin, 9 Maret 2026
    Alun – Alun Gresik
  2. Selasa, 10 Maret 2026
    Gresmall – Khusus Selasa 10 Maret 2026 – pukul 15:00 – 18:00 WIB
  3. Rabu, 11 Maret 2026
    Superindo Greenland Jl Raya Laban, Menganti
  4. Kamis, 12 Maret 2026
    Gremall
  5. Jumat, 13 Maret 2026
    Pasar PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar
  6. Sabtu, 14 Maret 2026
    Gressmall
Baca Juga  Naik Motor Sambil Main HP, Wanita Pacitan Tewas Ditabrak Truk

Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

Fasilitas SIM Keliling

Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli masih berlaku
  • Fotocopy SIM – 3 lembar
  • Fotocopy KTP – 3 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Baca Juga  Menjaga Tradisi Pam Semambu di Tengah Gempuran Permainan Modern

Tarif tes kesehatan Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:

SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Syarat umum membuat SKCK bagi WNI

  • Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
  • Fotokopi KTP & Asli 1 lember
  • Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
  • Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.

Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.

Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *