KITAINDONESIASATU.COM – Angin segar datang bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai dicairkan secara bertahap mulai pekan ini, membawa harapan baru bagi ratusan ribu tenaga pendidik yang selama ini menanti hak mereka.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengungkapkan bahwa proses pencairan dilakukan seiring percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru madrasah yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Ia menegaskan percepatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama agar hak para guru dapat segera disalurkan.
“Bagi guru yang SKAKPT-nya sudah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini,” ujar Suyitno di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Data terbaru menunjukkan progres yang cukup signifikan. Dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah berhasil diterbitkan hingga awal Maret 2026. Angka tersebut juga mencakup 32.081 guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Sementara itu, sekitar 158.989 guru lainnya masih menjalani tahap finalisasi administrasi sebelum SKAKPT mereka diterbitkan pada tahap berikutnya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah menyiapkan jadwal lanjutan penerbitan SKAKPT, yakni tahap ketiga pada 7 Maret dan tahap keempat pada 9 Maret 2026. Dengan skema percepatan ini, pemerintah berharap proses administrasi segera rampung sehingga penyaluran tunjangan profesi dapat terus dipacu.
Menurut Suyitno, penyaluran TPG bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas dedikasi para guru madrasah dalam mendidik generasi bangsa.
“Kami terus memperbarui data dan memperkuat sistem digitalisasi agar penyaluran TPG semakin transparan, tepat sasaran, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga berharap para guru madrasah tetap menjaga semangat pengabdian dalam mencetak generasi unggul sekaligus memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia.
“TPG adalah bentuk penghargaan negara atas profesionalitas guru. Kami ingin memastikan hak mereka diterima dengan lebih cepat dan tepat,” pungkasnya. (*)


