Hukum

Diupah Rp17 juta, WN Malaysia Selundupkan 11 Kg Sabu ke Bandara Soetta

×

Diupah Rp17 juta, WN Malaysia Selundupkan 11 Kg Sabu ke Bandara Soetta

Sebarkan artikel ini
sabu22

KITAINDONESIASATU.COM – Indonesia masih menjadi surga bagi bandar narkoba untuk memasarkan barang haramnya. Terbukti, seorang WN Malaysia mencoba menyelundupkan 11 Kg shabu melalui Bandara Soekarno Hatta dengan cara dimasukkan ke dalam kemasan kopi instan.

Berkat kesigapan petugas Bea dan Cukai aksi tersebut berhasil digagalkan. Pelaku berinisial TLH (38) ditangkap. Dari tangan pria WN Malaysia ini disita narkoba sebanyak 9,3 sabu dan 854 jenis ketamine.

Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik penumpang yang baru tiba dengan pesawat AirAsia rute – Kuala Lumpur – Jakarta sekitar pukul 00.13 pada 23 September lalu.

Petugas pun langsung menghampiri pria tersebut dan diamankan untuk diperiksa. Setelah diperiksa lebih mendalam, petugas menemukan koper mencurigakan yang berisi 278 sachet kopi instan berisi bubuk berwarna hijau, merah muda, coklat, oranye dan putih.

Akhirnya barang bukti itu dibawa ke laboratorium. Setelah dites hasilnya menunjukkan bahwa bubuk tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA dan ketamine.

“Pelaku TLH kita amankan di area di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soetta pada tanggal 23 September lalu,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, kepada wartawan Rabu (9/10) sore.

TLH mengaku baru pertama kali mencoba menyelundupkan barang haram ini. Dia dikendalikan oleh seorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia, dengan iming-iming upah sebesar 5.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 17 juta. 

Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diserahkan ke Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *