KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kota Jakarta Selatan tak main-main. Lapangan padel Fourthwall di kawasan Cilandak dipastikan bakal disegel pada Selasa (3/3) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jaksel, Andy Lazuardy, menegaskan penyegelan dilakukan karena bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dokumen wajib sebelum sebuah bangunan bisa digunakan secara legal.
“Tanpa PBG, bangunan belum memenuhi ketentuan administrasi tata bangunan,” ujarnya, Senin (2/3).
Pihak manajemen Fourthwall tak membantah. Perwakilan mereka, Fajar Edi Putra, mengakui PBG memang belum terbit, meski permohonan disebut sudah diajukan sejak Agustus 2025, sebelum pembangunan dimulai.
Namun aturan tetap aturan. Tanpa PBG, aktivitas bisa dihentikan.
Sebelumnya, Satpol PP Jaksel sudah memberi sinyal akan menindak bangunan di Jalan Haji Nawi tersebut. Penertiban dilakukan tim terpadu setelah ada rekomendasi dari Sudin Citata.
Langkah tegas ini disebut sebagai respons atas keluhan warga sekitar. Pemprov DKI juga telah membahas polemik menjamurnya lapangan padel di kawasan perumahan.
Aturan terbaru menyebut pembangunan lapangan padel kini hanya diperbolehkan di zona komersial. Izin baru di kawasan perumahan tidak lagi diperkenankan.
Bagi yang tak memiliki PBG, sanksinya mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Bahkan bagi yang sudah punya PBG tapi berada di kawasan perumahan, operasional dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Jika menimbulkan kebisingan akibat suara bola atau teriakan pemain, pengelola wajib memasang peredam suara. (*)


