KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, Adies Kadir, pada pekan ini. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya sedang memfinalisasi draf putusan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka mempersoalkan integritas dan transparansi dalam proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI yang menggantikan Arief Hidayat.
Para pelapor menduga adanya konflik kepentingan serta prosedur yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami sedang RPH. Rencananya dalam minggu ini putusan akan dibacakan secara terbuka untuk umum sesuai hukum acara,” ujar Palguna, Rabu (25/2).
Sebelumnya, MKMK telah meminta keterangan dari Adies Kadir secara tertutup pada 19 Februari lalu. Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara terpisah telah menyatakan bahwa proses pemilihan Adies Kadir tidak melanggar etik di ranah legislatif.
Namun, keputusan MKMK tetap dinanti publik untuk memastikan marwah dan keluhuran martabat hakim konstitusi tetap terjaga.(*)


