NewsDaerah

Perwali Batas Usia Pengurus RT dan RW Kota Bogor Dinilai Perlu Evaluasi

×

Perwali Batas Usia Pengurus RT dan RW Kota Bogor Dinilai Perlu Evaluasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 WA0005 scaled
Perwakilan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (FK LPM) Bogor Selatan saat menyampaikan aspirasi terkait evaluasi Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Bogor di Ruang Rapat Ketua DPRD Kota Bogor. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Penolakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2025 terkait pembatasan usia dan syarat pendidikan pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mengemuka di wilayah Bogor Selatan. Forum Komunikasi (FK) LPM se-Bogor Selatan menyampaikan secara langsung keberatan tersebut kepada pimpinan DPRD Kota Bogor dalam audiensi yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, kemarin.

Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Kota Bogor, Lantai 2, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy. Kedatangan FK LPM Bogor Selatan bertujuan menyampaikan aspirasi serta keberatan terhadap regulasi yang dinilai berpotensi membatasi partisipasi masyarakat.

Ketua FK LPM Bogor Selatan, Rudi Yuniardi, menjelaskan bahwa Perwali Nomor 28 Tahun 2025 yang disosialisasikan pada akhir tahun lalu telah memicu keresahan di tingkat wilayah. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah pembatasan usia maksimal 55 tahun bagi pengurus RT, RW, dan LPM dengan dalih regenerasi kepemimpinan.

Baca Juga  Tetapkan 10 Prioritas Kegiatan, DPRD Medan Gelar Paripurna Pembukaan Masa Sidang II 2024-2025

Namun menurut Rudi, kebijakan tersebut justru berpotensi memangkas peran tokoh masyarakat senior yang masih memiliki kapasitas, pengalaman, serta kemampuan fisik dan mental untuk memimpin.

“Ada permasalahan penting terkait pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi ketua RT, RW, dan LPM. Kami menilai aturan ini mendiskriminasi warga berusia di atas 55 tahun yang secara fisik dan mental sebenarnya masih sangat mampu memimpin,” ujar Rudi Yuniardi.

Selain persoalan usia, FK LPM Bogor Selatan juga menyoroti lemahnya penguatan kelembagaan LPM di tingkat kelurahan. Rudi menilai, peran strategis LPM sebagai mitra pemerintah seharusnya dibarengi dengan kejelasan regulasi, termasuk kepastian terkait masa bakti dan pensiun bagi para pengurus.

Baca Juga  Menyedihkan! Pemancing Tenggelam di Sungai Gombong Kebumen, Tim SAR Temukan Tak Bernyawa

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengakui bahwa Perwali Nomor 28 Tahun 2025 memang menimbulkan dinamika yang cukup tinggi di tengah masyarakat. Ia menegaskan DPRD akan menampung dan menindaklanjuti masukan dari FK LPM Bogor Selatan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyatakan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kota Bogor agar dilakukan evaluasi terhadap regulasi yang dinilai bermasalah.

“Insyaallah, DPRD mendukung adanya wacana penambahan batas usia atau perbaikan syarat pendidikan dalam Perwali tersebut. Masukan ini akan segera kami sampaikan ke Pemerintah Kota agar ada perbaikan kedepannya,” tegas Adityawarman Adil.

Baca Juga  Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Senin

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy, menekankan pentingnya peran LPM dalam membantu fungsi kelurahan. Menurutnya, LPM merupakan elemen yang paling memahami kondisi dan peta permasalahan di wilayah masing-masing.

“LPM adalah garda terdepan yang mengidentifikasi masalah di wilayah. Kami menerima masukan dan saran ini, yang nantinya akan ditindaklanjuti. Memang dalam aturan itu, sesuai Perwali 28 LPM RT dan RW serentak 2030 di laksanakan pemilihan bersama,” pungkas Rusli.

Pertemuan antara FK LPM Bogor Selatan dan pimpinan DPRD Kota Bogor ini diharapkan menjadi langkah awal menuju evaluasi dan revisi kebijakan yang lebih inklusif. Dengan aturan yang adaptif dan berkeadilan, stabilitas sosial serta keberlanjutan pembangunan di tingkat kelurahan se-Kota Bogor diharapkan dapat terus terjaga. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *