KITAINDONESIASATU.COM – Ditlantas Polda Jabar memberikan layanan Perpanjangan Surat Izin Memngemudi (SIM) Keliling disejumlah lokasi strategis wilayah Bandung.
Layanan berupa perpanjangan SIM Keliling khusus untuk SIM A dan SIM C saja tidak menerima penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, harus mengurus dari awal seperti permohonan pembuatan SIM baru langsung datang di kantor Satpas.
Di pelayanan SIM Keling yang digelar juga dilengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi, selenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbagi dalam dua armada yakni SIM Keliling Bus satu dan SIM Keliling Bus dua yang beroperasi setiap hari di lokasi berbeda.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Polda Jabar Februari 2026:
Jumat, 20 Februari 2026
Lokasi: Borma Setiabudi
Sabtu, 21 Februari 2026
Lokasi Broma Cipadung Cibiru
Minggu, 22 Februari 2026
Pasar Sinpasa Summarecon
Jam operasional
Senin – Sabtu
pukul 08:00 – 13:00 WIB
Minggu
pukul 07:00 – 10:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM PP Nomor 60 Tahun 2016
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi besarannya berdasarkan ketetapan penyelenggara pihak kedua.
Biaya tersebut biasanya sebesar
Biaya tes kesehatan Rp50.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp 50.000 (opsional). **




