KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menandatangani kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar untuk meningkatkan pengawasan terhadap Pilkada Serentak dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Fokus utama dari kesepakatan adalah melawan penyebaran misinformasi, disinformasi, dan berita palsu yang berkaitan dengan pemilu, termasuk praktik kampanye hitam.
Pilkada Serentak akan diadakan pada 27 November 2024, di mana pemilihan gubernur/wakil gubernur akan berlangsung bersamaan dengan pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di 27 kabupaten dan kota.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar, Ika Mardiah, dan Ketua Bawaslu Jabar, Zacy Muhammad Zamzam, di Hotel Novena, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa 8 Oktober 2024.
Ika Mardiah mengungkapkan bahwa penyebaran berita palsu selama masa kampanye merupakan tantangan besar. “Kami berharap agar tahapan kampanye ini dapat berlangsung dengan tertib, damai, dan demokratis,” jelasnya.
Sejak 2018, Diskominfo Jabar telah membentuk Jabar Saber Hoaks (JSH) untuk melawan informasi yang tidak akurat dan menyesatkan masyarakat. Ika menambahkan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak telah diperkuat untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, dan JSH telah diadopsi di 27 kabupaten/kota serta dicontohkan oleh provinsi lain.
Hingga 4 Oktober 2024, JSH telah menerima 254 laporan, termasuk 173 isu pemilu nasional, 18 isu pilkada, dan 63 isu politik umum. “Setiap laporan kami verifikasi dan publikasikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memanfaatkan hasil-hasil dari JSH,” tambahnya.
Ika juga mengingatkan bahwa Jabar telah mendeklarasikan gerakan pemilu dan pilkada damai dengan slogan “Jabar Anteng” (Aman, Netral, Tenang). Menurutnya, tanggung jawab untuk mencegah kampanye hitam ada pada semua pihak, terutama karena Jabar memiliki jumlah pemilih tetap tertinggi di Indonesia, sekitar 35 juta.
